Pakar Hukum Menyatakan Pendapat Untuk Gulingkan Pemerintah Tak Masuk Makar

SHARE:

ilustrasi Kepolisian menangkap lima orang tersangka, salah satunya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) terkait tuduhan melakukan permufakat...

ilustrasi

Kepolisian menangkap lima orang tersangka, salah satunya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) terkait tuduhan melakukan permufakatan makar, Jumat (31/3). Mereka disangkakan dengan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP, dua pasal yang akhir-akhir ini kerap juga disangkakan kepada para pihak yang diduga ingin melawan pemerintah.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, definisi makar dalam pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah menggulingkan pemerintahan. Namun, sebuah perbuatan tidak bisa disebut sebagai makar tanpa adanya tindakan secara fisik seperti mengangkat senjata.

“Makar dalam 107 dan 110 KUHP itu berarti bersepakat menggulingkan pemerintahan yang sah. Misalnya begini, ada orang yang berkelompok, pakai batu, pakai senjata api, pakai panah untuk mengepung istana misalnya, itu makar,” ujarnya melalui telepon, Ahad (2/4).

Sedangkan tindakan menggulingkan pemerintah dalam bentuk permufakatan atau penyampaian pendapat, tidak bisa disebut makar. Menurut Margarito, penyampaian pendapat merupakan hak rakyat meskipun substansinya adalah untuk melengserkan presiden. “Kalau hanya kita bermufakat dan menyampaikan pendapat saja itu tidak bisa dikatakan makar. Anda bersepakat, minta kepada MPR untuk meng-impeach presiden, itu tidak salah,” ujarnya.

Namun, dia mengaku belum bisa berpendapat salah dalam menafsirkan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP. “Kita tidak punya data mengenai apa yang disepakati di sana. Kalau melengserkan presiden melalui MPR itu sah, tetapi kalau menggulingkan pemerintah dengan cara mengangkat senjata misalnya, itu makar,” kata Margarito.

Sumber: rol



Sumber : Harian Publik - Pakar Hukum Menyatakan Pendapat Untuk Gulingkan Pemerintah Tak Masuk Makar
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Pakar Hukum Menyatakan Pendapat Untuk Gulingkan Pemerintah Tak Masuk Makar
Pakar Hukum Menyatakan Pendapat Untuk Gulingkan Pemerintah Tak Masuk Makar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8lW8x8Gmlk9UVn0eATXksMJoz6jrdwmRYsbo9oNZX8FCo1kIX0J-2wzs7hHuddxAfvyT1jA368brkZWr3XE1xgeNKuSfVhg5_vtJjMPXHEhSSDuYhEykVmoXFgQuQcnNWM6EllhgsZPlx/s640/pakar+hukum+margarito.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8lW8x8Gmlk9UVn0eATXksMJoz6jrdwmRYsbo9oNZX8FCo1kIX0J-2wzs7hHuddxAfvyT1jA368brkZWr3XE1xgeNKuSfVhg5_vtJjMPXHEhSSDuYhEykVmoXFgQuQcnNWM6EllhgsZPlx/s72-c/pakar+hukum+margarito.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/pakar-hukum-menyatakan-pendapat-untuk.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/pakar-hukum-menyatakan-pendapat-untuk.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy